BAB III
PEMBAHASAN
Kasus yang akan dibahas dalam bab ini terbagi menjadi dua macam, yaitu
kasus nasional dan kasus international. Berikut kasus-kasus yang pernah terjadi
mengenai hak merek.
3.1 Kasus Nasional
Kasus antara extra joss dan enerjos dimana pihak extra joss (PT. Bintang
Toedjoe) menggugat pihak enerjos (PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings
Group)) ke pengadilan niaga Jakarta pusat untuk membatalkan merek enerjos.
Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU no
15/2001 tentang Merek, yang mana secara khusus melarang pendaftaran yang
diajukan atas itikad tidak baik dan perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan
merek serupa, namun beda kemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol).
Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997)
untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5
untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan
(kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain
Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992
sedangkan kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan
stamina. Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Berdasarkan dari pengadilan negeri niaga Jakarta pusat menurut para hakim
bahwa kata2 joss di dalam kedua produk ini memiliki kesamaan bunyi meskipun
essensial. Berdasarkan Profesor Anton M Moeliono, mengatakan bahwa kata jos
berasal dari bahasa jawa yang merupakan tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak
jos (langsung masuk). Dalam bahasa Sunda juga dikenal kata jos dalam jos nojos
yang berarti memukul dengan kepalan tangan. Menurut profesor lingustik (ahli
bahasa) dari Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui
produk minuman kesehatannya telah megubah makna kata jos tersebut menjadi
penambah vitalitas. Hal tersebut didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam
kemasan Extra Joss.
Dengan demikian, menurut Prof. Anton, jika ada produk sejenis (minuman
kesehatan) yang juga menggunakan kata jos maka akan timbul persepsi bahwa kedua
produk itu sama atau paling tidak diproduksi oleh pabrik yang sama. Lain halnya
jika kata jos itu digunakan untuk produk yang tidak sejenis, Selain itu
berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memilki persamaan pada pokoknya…”
dimana maksud persepsi dari kedua perusahaan itu tentang produk itu pada
dasarnya sama. Serta bila dilihat dari pendaftaran merek maka extra joss lah
yang lebih dulu dalam mendaftarkannya. Serta karena extra joss dinilai sebagai
merek terkenal dilihat dari “Reputasi & Promosi” dimana extra joss gencar
mengiklankan produknya bahkan mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai
bintangnya, kemudian produk ini sangat terkenal dan distinctive karena orang
telah lama mengenal produk ini dan laku dipasaran sehingga nama,“Joss” telah
dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe dan extra joss sehingga produk lain
yang memakai nama joss, masyarakat pasti mengira bahwa itu satu produk atau
satu perusahaan. Oleh karena itu pada tingkat pengadilan negeri niaga extra
joss dimenangkan namun pada tingkat pengadilan tinggi maupun kasasi dan
peninjauan kembali pihak enerjos dimenangkan. Pada PK extra joss menyebut dua
alasan pengajuan PK ke Mahkamah Agung tersebut. Pertama, adanya penggelapan
data berkaitan dengan jangka waktu mengajukan gugatan Pihak Extra Joss
dinyatakan telah melewati jangka waktu gugatan serta dianggap sebagai suatu
merek yang tidak terkenal. Alasan kedua mengajukan PK tersebut adalah adanya
novum (bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi
dan marketing antara 1997- 2000. atas alasan PK pertama pengacara dari pihak
extra joss mengatakan bahwa jangka waktu gugatan yang di ajukan dinyatakan sah
karena masih di bawah lima tahun. Di hitung sejak tanggal pendaftaran Extra
Joss pada 6 Juli 2000. Jadi seharusnya waktu kadaluwarsa adalah lima tahun
kemudian, namun pihak mereka mengajukannya pada 15 Februari 2005, kemudian atas
alasan PK kedua pihak extra joss tersebut adalah adanya novum bukti-bukti
baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara
1997-2000. Karena Hakim juga menyatakan Extra Joss sebagai barang tidak
terkenal, karena itu pihak extra joss mengajukan novum untuk membantahnya.
Untuk syarat suatu produk dinyatakan terkenal maka harus di uji apakah ada
investasi di luar negeri, adanya promosi besar-besaran serta produk tersebut
dikenal khalayak atau tidak.
Extra Joss sudah didaftarkan pada Direktorat Merek pada 1992,
diterima pada 1995 dan diperpanjang pada 2002. Selain di Indonesia, produk
Extra Joss juga dikena luas di Filipina, Malaysia, Hongkong serta beberapa
negara Afrika. Maka dengan demikin extra joss suda memenuhi syarat unruk
dikatakan sebagai merek terkenal.
Dalam pengajuan PK
ini, pihak Extra Joss memohon Majelis Hakim Agung memberi putusan menerima
permohon PK dan membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005.
Ada beberapa implikasi bila Enerjos menang di tingkat kasasi. Pertama,
setiap merek yang menggunakan kata Jos dengan satu huruf s atau banyak, atau
Joss atau sama bunyinya, akan legal sebagai public domain atau milik
masyarakat. Siapa pun boleh memakainya. Kedua, akan ada pertentangan antara
praktisi hakim dan pemilik merek- merek besar. Ini karena UU 15/2004 bisa
diinterpretasikan berbeda-beda. Ketiga, akan ada keraguan pengusaha
berinvestasi merek karena tidak adanya kepastian soal meniru dan tidak meniru.
Berdasarkan itu mungkin pertimbangan hakim sehingga Extra Joss kalah karena
selain para hakim agung beranggapan Joss adalah milik masyarakat, juga karena
kemasan Enerjos adalah botol bukan sachet. Oleh karena pertimbangan itulah maka
gugatan dari extra joss tidak dikabulkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar