Latar Belakang
Perusahaan haruslah memiliki badan
hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya.
Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala
tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan
memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum
akan terhindar mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban
dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada
di dalam maupun di luar perusahaan.
Faktor dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan
haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk
memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama
pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1. Keluwesan untuk Beraktivitas
Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi
oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas
ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan memiliki
hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun
asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan
beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang atau wilayah tertentu saja.
2.
Batas wewenang dan
tanggung jawab pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang
piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan
tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi.
Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut
menjadi atas utang atau kewajibannya.
3.
Kemudahan Pendirian
Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang
berskala kecil. Bentuk Badan Usaha Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung
dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan
modal yang harus dipenuhi.
4.
Kemudahan Memperoleh Modal
Kemudahan perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan
yang dijalankan semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa
modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau
bantuan dari berbagai pihak.
5. Kemudahan untuk Memperbesar
Usaha
Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis
bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan badan usaha
yang akan dipilih. Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan
usahanya karena usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan.
6. Kelanjutan Usaha
Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang
panjang. Oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang
menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya. Dengan mempertimbangkan
beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar
mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan jaman yang
setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang
jauh ke depan.
Macam-Macam Bentuk
Badan Usaha
Badan hukum perusahaan yang ada saat
ini memiliki banyak pilihan. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan
kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum
sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat
dipilih, yaitu:
1.
Perusahaan Perseorangan
2.
Firma (fa)
3.
Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV)
4.
Perseroan Terbatas
5.
Perusahaan Negara
6.
Perusahaan Daerah
7.
Koperasi dan Yayasan
Daftar
Pustaka
https://sites.google.com/site/bentukbadanusaha/1
dari 12 20/06/2013 14:24
Tidak ada komentar:
Posting Komentar